1
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 78 TAHUN 2005
TENTANG
PENGELOLAAN PULAU-PULAU KECIL TERLUAR
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
a. bahwa dalam rangka menjaga keutuhan wilayah negara, serta meningkatkan
kesejahtereaan masyarakat di wilayah perbatasan, perlu dilakukan pengelolaan pulaupulau
kecil terluar dengan memperhatikan keterpaduan pembangunan di bidang
sosial, ekonomi, budaya, hukum, sumber daya manusia, pertahanan, dan keamanan;
b. bahwa pulau-pulau kecil tertular Indonesia memiliki nilai strategis sebagai Titik Dasar
dari Garis Pangkal Kepulauan Indonesia dalam penetapan wilayah Perairan
Indonesia, Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia, dan Landas Kontinen Indonesia;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b,
perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Pengelolaan Pulau-pulau Kecil Terluar.
Mengingat:
1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985 tentang Pengesahan United Nations
Convention on the Law of the Sea/Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang
Hukum Laut (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 76,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3319);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati
dan Ekosistemnya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 49,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3419);
4. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1992 tentang Pelayaran (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3493);
5. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3501);
6. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3647);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 68, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3699);
2
8. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2001 tentang Pertahanan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3851);
9. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 2, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4168);
10. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4437);
11. Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 127, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4439);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2002 tentang Daftar Koordinat Geografis Titik-
Titik Garis Pangkal Kepulauan Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2002 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4211);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
PERATURAN PRESIDEN TENTANG PENGELOLAAN PULAU-PULAU KECIL
TERLUAR.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
(1) Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
a. Pengelolaan pulau-pulau kecil terluar adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan
secara terpadu untuk memanfaatkan dan mengembangkan potensi sumber daya
pulau-pulau kecil terluar dari wilayah Republik Indonesia untuk menjaga keutuhan
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
b. Pulau Kecil Terluar adalah pulau dengan luas area kurang atau sama dengan 2000
km2 (dua ribu kilometer persegi) yang memiliki titik-titik dasar koordinat geografis
yang menghubungkan garis pangkal laut kepulauan sesuai dengan hukum
internasional dan nasional.
(2) Pulau-pulau kecil terluar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan koordinat
titik terluarnya adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Presiden
ini.
BAB II
TUJUAN DAN PRINSIP PENGELOLAAN PULAU-PULAU KECIL TERLUAR
Pasal 2
Pengelolaan pulau-pulau kecil terluar dilakukan dengan tujuan:
a. menjaga keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, keamanan nasional,
pertahanan Negara dan bangsa serta menciptakan stabilitas kawasan.
b. memanfaatkan sumber daya alam dalam rangka pembangunan yang berkelanjutan;
c. memberdayakan masyarakat dalam rangka peningkatan kesejahteraan.
3
Pasal 3
Prinsip pengelolaan pulau-pulau kecil terluar adalah:
a. Wawasan nusantara;
b. Berkelanjutan;
c. Berbasis masyarakat.
Pasal 4
Pengelolaan pulau-pulau kecil terluar mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah.
BAB III
PENGELOLAAN
Pasal 5
1. Pengelolaan pulau-pulau kecil terluar dilakukan secara terpadu antara Pemerintah dan
Pemerintah Daerah.
2. Pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi bidang-bidang:
a. sumberdaya alam dan lingkungan hidup;
b. infrastruktur dan perhubungan;
c. pembinaan wilayah;
d. pertahanan dan keamanan;
e. ekonomi, sosial, dan budaya.
3. Pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB IV
KELEMBAGAAN
Pasal 6
1. Pengelolaan pulau-pulau kecil terluar dikoordinasikan oleh Tim Koordinasi
Pengelolaan Pulau-pulau Kecil Terluar, yang selanjutnya disebut Tim Koordinasi.
2. Susunan keanggotaan Tim Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
dari:
a. Ketua : Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan.
b. Wakil Ketua : Merangkap anggota
1. Wakil Ketua I : Menteri Kelautan dan Perikanan
2. Wakil Ketua II : Menteri Dalam Negeri
c. Anggota:
1. Menteri Pertahanan
2. Menteri Luar Negeri
3. Menteri Perhubungan
4. Menteri Pekerjaan Umum
5. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
6. Menteri Kesehatan
7. Menteri Pendidikan Nasional
4
8. Menteri Keuangan
9. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
10. Menteri Kehutanan
11. Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas
12. Menteri Negara Lingkungan Hidup
13. Menteri Negara Pembangunan Daerah Tertinggal
14. Sekretaris Kabinet
15. Panglima Tentara Nasional Indonesia
16. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia
17. Kepala Badan Intelijen Negara (BIN)
c. Sekretaris: Sekretaris Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan.
Pasal 7
1. Tim Koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) merupakan wadah
koordinasi non struktural yang berada di bawah dan bertanggungjawab langsung
kepada Presiden.
2. Tim Koordinasi mengadakan rapat koordinasi sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam
setiap 6 (enam) bulan.
3. Dalam melaksanakan tugasnya, Tim Koordinasi dapat mengundang dan atau meminta
pendapat dari instansi-instansi pemerintah terkait dan atau pihak lain yang dianggap
perlu.
4. Tim Koordinasi menyampaikan laporan kepada Presiden setiap 6 (enam) bulan dan
sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Pasal 8
Tim Koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) mempunyai tugas:
a. mengkoordinasikan dan merekomendasikan penetapan rencana dan pelaksanaan
pengelolaan pulau-pulau kecil terluar;
b. melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan pengelolaan pulau-pulau kecil
terluar.
Pasal 9
1. Penyelenggaraan tugas Tim Koordinasi sehari-hari dibantu oleh Tim Kerja yang
dikoordinasikan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan.
2. Tim Kerja terdiri dari 2 (dua) tim, yaitu:
i. Tim Kerja I membidangi sumber daya alam, lingkungan hidup, infrastruktur dan
perhubungan, ekonomi, sosial, dan budaya;
ii. Tim kerja II membidangi pembinaan wilayah pertahanan dan keamanan.
3. Tim Kerja I diketuai oleh Direktur Jenderal Kelautan, Pesisir dan Pulau-pulau Kecil,
Departemen Kelautan dan Perikanan.
4. Tim Kerja II diketuai oleh Direktur Jenderal Pemerintahan Umum, Departemen Dalam
Negeri.
5. Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan keanggotaan, rincian tugas, dan tata kerja
Tim Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (10 sampai dengan ayat (4) ditetapkan
oleh Menteri Kelautan dan Perikanan.
5
Pasal 10
1. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), Menteri
Kelautan dan Perikanan dibantu oleh Sekretariat.
2. Sekretariat mempunyai tugas memberikan pelayanan administratif.
3. Sekretariat secara ex-officio dilaksanakan oleh unit kerja struktural di lingkungan
Departemen Kelautan dan Perikanan yang menangani pengelolaan pulau-pulau kecil
terluar.
4. Ketua Sekretariat ditunjuk oleh Menteri Kelauatan dan Perikanan.
BAB V
PEMBIAYAAN
Pasal 11
Pembiayaan yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas Tim Koordinasi dibebankan kepada
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
BAB VI
PENUTUP
Pasal 12
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 29 Desember 2005
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 78 TAHUN 2005
TENTANG
PENGELOLAAN PULAU-PULAU KECIL TERLUAR
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
a. bahwa dalam rangka menjaga keutuhan wilayah negara, serta meningkatkan
kesejahtereaan masyarakat di wilayah perbatasan, perlu dilakukan pengelolaan pulaupulau
kecil terluar dengan memperhatikan keterpaduan pembangunan di bidang
sosial, ekonomi, budaya, hukum, sumber daya manusia, pertahanan, dan keamanan;
b. bahwa pulau-pulau kecil tertular Indonesia memiliki nilai strategis sebagai Titik Dasar
dari Garis Pangkal Kepulauan Indonesia dalam penetapan wilayah Perairan
Indonesia, Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia, dan Landas Kontinen Indonesia;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b,
perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Pengelolaan Pulau-pulau Kecil Terluar.
Mengingat:
1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985 tentang Pengesahan United Nations
Convention on the Law of the Sea/Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang
Hukum Laut (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 76,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3319);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati
dan Ekosistemnya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 49,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3419);
4. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1992 tentang Pelayaran (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3493);
5. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3501);
6. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3647);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 68, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3699);
2
8. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2001 tentang Pertahanan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3851);
9. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 2, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4168);
10. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4437);
11. Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 127, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4439);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2002 tentang Daftar Koordinat Geografis Titik-
Titik Garis Pangkal Kepulauan Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2002 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4211);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
PERATURAN PRESIDEN TENTANG PENGELOLAAN PULAU-PULAU KECIL
TERLUAR.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
(1) Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
a. Pengelolaan pulau-pulau kecil terluar adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan
secara terpadu untuk memanfaatkan dan mengembangkan potensi sumber daya
pulau-pulau kecil terluar dari wilayah Republik Indonesia untuk menjaga keutuhan
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
b. Pulau Kecil Terluar adalah pulau dengan luas area kurang atau sama dengan 2000
km2 (dua ribu kilometer persegi) yang memiliki titik-titik dasar koordinat geografis
yang menghubungkan garis pangkal laut kepulauan sesuai dengan hukum
internasional dan nasional.
(2) Pulau-pulau kecil terluar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan koordinat
titik terluarnya adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Presiden
ini.
BAB II
TUJUAN DAN PRINSIP PENGELOLAAN PULAU-PULAU KECIL TERLUAR
Pasal 2
Pengelolaan pulau-pulau kecil terluar dilakukan dengan tujuan:
a. menjaga keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, keamanan nasional,
pertahanan Negara dan bangsa serta menciptakan stabilitas kawasan.
b. memanfaatkan sumber daya alam dalam rangka pembangunan yang berkelanjutan;
c. memberdayakan masyarakat dalam rangka peningkatan kesejahteraan.
3
Pasal 3
Prinsip pengelolaan pulau-pulau kecil terluar adalah:
a. Wawasan nusantara;
b. Berkelanjutan;
c. Berbasis masyarakat.
Pasal 4
Pengelolaan pulau-pulau kecil terluar mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah.
BAB III
PENGELOLAAN
Pasal 5
1. Pengelolaan pulau-pulau kecil terluar dilakukan secara terpadu antara Pemerintah dan
Pemerintah Daerah.
2. Pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi bidang-bidang:
a. sumberdaya alam dan lingkungan hidup;
b. infrastruktur dan perhubungan;
c. pembinaan wilayah;
d. pertahanan dan keamanan;
e. ekonomi, sosial, dan budaya.
3. Pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB IV
KELEMBAGAAN
Pasal 6
1. Pengelolaan pulau-pulau kecil terluar dikoordinasikan oleh Tim Koordinasi
Pengelolaan Pulau-pulau Kecil Terluar, yang selanjutnya disebut Tim Koordinasi.
2. Susunan keanggotaan Tim Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
dari:
a. Ketua : Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan.
b. Wakil Ketua : Merangkap anggota
1. Wakil Ketua I : Menteri Kelautan dan Perikanan
2. Wakil Ketua II : Menteri Dalam Negeri
c. Anggota:
1. Menteri Pertahanan
2. Menteri Luar Negeri
3. Menteri Perhubungan
4. Menteri Pekerjaan Umum
5. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
6. Menteri Kesehatan
7. Menteri Pendidikan Nasional
4
8. Menteri Keuangan
9. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
10. Menteri Kehutanan
11. Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas
12. Menteri Negara Lingkungan Hidup
13. Menteri Negara Pembangunan Daerah Tertinggal
14. Sekretaris Kabinet
15. Panglima Tentara Nasional Indonesia
16. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia
17. Kepala Badan Intelijen Negara (BIN)
c. Sekretaris: Sekretaris Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan.
Pasal 7
1. Tim Koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) merupakan wadah
koordinasi non struktural yang berada di bawah dan bertanggungjawab langsung
kepada Presiden.
2. Tim Koordinasi mengadakan rapat koordinasi sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam
setiap 6 (enam) bulan.
3. Dalam melaksanakan tugasnya, Tim Koordinasi dapat mengundang dan atau meminta
pendapat dari instansi-instansi pemerintah terkait dan atau pihak lain yang dianggap
perlu.
4. Tim Koordinasi menyampaikan laporan kepada Presiden setiap 6 (enam) bulan dan
sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Pasal 8
Tim Koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) mempunyai tugas:
a. mengkoordinasikan dan merekomendasikan penetapan rencana dan pelaksanaan
pengelolaan pulau-pulau kecil terluar;
b. melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan pengelolaan pulau-pulau kecil
terluar.
Pasal 9
1. Penyelenggaraan tugas Tim Koordinasi sehari-hari dibantu oleh Tim Kerja yang
dikoordinasikan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan.
2. Tim Kerja terdiri dari 2 (dua) tim, yaitu:
i. Tim Kerja I membidangi sumber daya alam, lingkungan hidup, infrastruktur dan
perhubungan, ekonomi, sosial, dan budaya;
ii. Tim kerja II membidangi pembinaan wilayah pertahanan dan keamanan.
3. Tim Kerja I diketuai oleh Direktur Jenderal Kelautan, Pesisir dan Pulau-pulau Kecil,
Departemen Kelautan dan Perikanan.
4. Tim Kerja II diketuai oleh Direktur Jenderal Pemerintahan Umum, Departemen Dalam
Negeri.
5. Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan keanggotaan, rincian tugas, dan tata kerja
Tim Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (10 sampai dengan ayat (4) ditetapkan
oleh Menteri Kelautan dan Perikanan.
5
Pasal 10
1. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), Menteri
Kelautan dan Perikanan dibantu oleh Sekretariat.
2. Sekretariat mempunyai tugas memberikan pelayanan administratif.
3. Sekretariat secara ex-officio dilaksanakan oleh unit kerja struktural di lingkungan
Departemen Kelautan dan Perikanan yang menangani pengelolaan pulau-pulau kecil
terluar.
4. Ketua Sekretariat ditunjuk oleh Menteri Kelauatan dan Perikanan.
BAB V
PEMBIAYAAN
Pasal 11
Pembiayaan yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas Tim Koordinasi dibebankan kepada
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
BAB VI
PENUTUP
Pasal 12
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 29 Desember 2005
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO