Tuesday, October 25, 2011

JALUR PEDESTRIAN UNTUK KENYAMANAN PEJALAN KAKI


PENDAHULUAN Jalur pedestrian merupakan wadah atau ruang untuk kegiatan pejalan kaki melakukan aktivitas dan untuk memberikan pelayanan kepada pejalan kaki sehingga dapat meningkatkan kelancaran, keamanan, dan kenyamanan bagi pejalan kaki. Serta jalur pedestrian merupakan suatu wadah yang tidak nyata akan tetapi dapat dirasakan manusia. Jalur pedestrian merupakan suatu ruang publik dimana pada jalur tersebut juga terjadi interaksi sosial antar masyarakat. Terkadang dalam suatu perancangan kota, jalur pedestrian tersebut terlupakan untuk dirancang agar memberikan kenyamanan bagi para penggunanya. Contohnya, jalur pedestrian yang dipenuhi oleh pedagang kaki lima walau bukan berarti pedagang kaki lima tersebut harus disingkirkan; ketinggian trotoar yang tidak sama sehingga menyulitkan pejalan kaki yang naik turun, dan sebagainya. Padahal jalur pedestrian memiliki fungsi utama yaitu menampung segala aktivitas pejalan kaki dan faktor elemen pendukung yang dapat mempengaruhi kenyamanan pedestrian, antara lain : keadaan fisik, sitting group, vegetasi atau pohon peneduh, lampu penerangan, petunjuk arah dan yang lainnya. Jalur pedestrian yang fungsional memiliki faktor pendukung yang membentuknya, antara lain : dimensi atau faktor fisik ( yang meliputi panjang, lebar, dan ketinggian dari area pedestrian itu sendiri ), aksesibilitas pedestrian, pelaku atau pengguna, frekuensi aktivitas yang terjadi, hubungan dengan lingkungan sekitarnya ( kawasan permukiman, perkantoran, perdagangan, dan magnet kota yang mendukung terjadinya interaksi sosial ). Disamping hal tersebut terdapat pula faktor psikis, antara lain keamanan ( sampai sejauh mana jalur pedestrian tersebut memberikan rasa aman bagi penggunanya, baik rasa aman dari jalan maupun dari pedestrian itu sendiri ), kenyamanan ( apakah jalur pedestrian tersebut telah memberikan kenyamanan bagi penggunanya serta apakah faktor – faktor yang mendukung kenyamanan telah terpenuhi seperti : suasana dan kesan, sirkulasi yang tercipta apakah telah memenuhi standart kenyamanan, elemen pendukung yang lengkap). PENGERTIAN PEDESTRIAN Pedestrian berasal dari bahasa Yunani, dimana berasal dari kata pedos yang berarti kaki, sehingga pedestrian dapat diartikan sebagi pejalan kaki atau orang yang berjalan kaki, sedangkan jalan merupakan media diatas bumi yang memudahkan manusia dalam tujuan berjalan, Maka pedestrian dalam hal ini memiliki arti pergerakan atau perpindahan orang atau manusia dari satu tempat sebagai titik tolak ke tempat lain sebagai tujuan dengan menggunakan moda jalan kaki. Atau secara harfiah, pedestrian berarti “ person walking in the street “, yang berarti orang yang berjalan di jalan. Namun jalur pedestrian dalam konteks perkotaan biasanya dimaksudkan sebagai ruang khusus untuk pejalan kaki yang berfungsi sebagai sarana pencapaian yang dapat melindungi pejalan kaki dari bahaya yang datang dari kendaraan bermotor. Di Indonesia lebih dikenal sebagai trotoar, yang berarti jalur jalan kecil selebar 1,5 sampai 2 meter atau lebih memanjang sepanjang jalan umum. Berikut merupakan beberapa tinjauan dan pengertian dasar mengenai pedestrian, yaitu : Menurut John Fruin ( 1979 ) Berjalan kaki merupakan alat untuk pergerakan internal kota, satu – satunya alat untuk memenuhi kebutuhan interaksi tatap muka yang ada didalam aktivitas komersial dan kultural di lingkungan kehidupan kota. Berjalan kaki merupakan alat penghubung antara moda – moda angkutan yang lain. Menurut Amos Rapoport ( 1977 ) Dilihat dari kecepatannya moda jalan kaki memiliki kelebihan yakni kecepatan rendah sehingga menguntungkan karena dapat mengamati lingkungan sekitar dan mengamati objek secara detail serta mudah menyadari lingkungan sekitarnya Menurut Giovany Gideon ( 1977 ) Berjalan kaki merupakan sarana transportasi yang menghubungkan an-tara fungsi kawasan satu dengan yang lain terutama kawasan perdagangan, kawasan budaya, dan kawasan permukiman, dengan berjalan kaki menjadikan suatu kota menjadi lebih manusiawi. Dengan demikian jalur pedestrian merupakan sebuah sarana untuk melakukan kegiatan, terutama untuk melakukan aktivitas di kawasan perdagangan dimana pejalan kaki memerlukan ruang yang cukup untuk dapat melihat-lihat, sebelum menentukan untuk memasuki salah satu pertokoan di kawasan perdagangan tersebut. Namun disadari pula bahwa moda ini memiliki keterbatasan juga, karena kurang dapat untuk melakukan perjalanan jarak jauh, peka terhadap gangguan alam, serta hambatan yang diakibatkan oleh lalu lintas kendaraan. Jalur pedestrian ini juga merupakan elemen penting dalam perancangan kota, karena tidak lagi berorientasi pada keindahan semata, akan tetapi juga pada masalah kenyamanan dengan didukung oleh kegiatan pedagang eceran yang dapat memperkuat kehidupan ruang kota yang ada. Sistem jalur pedestrian yang baik akan mengurangi keterikatan terhadap kendaraan di kawasan pusat kota, meningkatkan penggunaan pejalan kaki, mempertinggi kualitas lingkungan melalui sistem perancangan yang manusiawi, menciptakan kegiatan pedagang kaki lima yang lebih banyak dan akhirnya akan membantu kualitas udara di kawasan tersebut. Jalur pedestrian selalu memiliki fasilitas-fasilitas didalamnya. Fasilitas jalur pedestrian dapat dibedakan berdasarkan pada letak dan jenis kegiatan yang dilayani, yaitu fasilitas jalur pedestrian yang terlindung dan fasilitas jalur pedestrian yang terbuka. Fasilitas Jalur Pedestrian yang terlindung, dibedakan menjadi dua yaitu : 1. Fasilitas jalur pedestrian yang terlindung di dalam bangunan, misalnya : - Fasilitas jalur pedestrian arah vertikal, yaitu fasilitas jalur pedestrian yang menghubungkan lantai bawah dan lantai diatasnya dalam bangunan atau gedung bertingkat, seperti tangga, ramps, dan sebagainya - Fasilitas jalur pedestrian arah horizontal, seperti koridor, hall, dan sebagainya. 2. Fasilitas Jalur Pedestrian yang terlindung di luar bangunan, misalnya: - Arcade, yaitu merupakan selasar yang terbentuk oleh sederetan kolom-kolom yang menyangga atap yang berbentuk lengkungan-lengkungan busur dapat merupakan bagian luar dari bangunan atau berdiri sendiri. - Gallery, yaitu lorong yang lebar, umumnya terdapat pada lantai teratas. - Covered Walk atau selasar, yaitu merupakan fasilitas pedestrian yang pada umumnya terdapat di rumah sakit atau asrama yang menghubungkan bagian bangunan yang satu dengan bangunan yang lainnya. - Shopping mall, merupakan fasilitas pedestrian yang sangat luas yang terletak di dalam bangunan dimana orang berlalu-lalang sambil berbelanja langsung di tempat itu. Fasilitas jalur pedestrian yang tidak terlindung / terbuka, yang terdiri dari : 1. Trotoir / sidewalk, yaitu fasilitas jalur pedestrian dengan lantai perkerasan yang terletak di kanan-kiri fasilitas jalan kendaraan bermotor. 2. Foot path / jalan setapak, yaitu fasilitas jalur pedestrian seperti gang-gang di lingkungan permukiman kampung. 3. Plaza, yaitu tempat terbuka dengan lantai perkerasan, berfungsi sebagai pengikat massa bangunan, dapat pula sebagai pengikat-pengikat kegiatan. 4. Pedestrian mall, yaitu jalur pedestrian yang cukup luas, disamping digunakan untuk sirkulasi pejalan kaki juga dapat dimanfaatkan untuk kontak komunikasi atau interaksi sosial. 5. Zebra cross, yaitu fasilitas jalur pedestrian sebagai fasilitas untuk menyeberang jalan kendaraan bermotor. Permasalahan yang utama dalam perancangan kota adalah menjaga keseimbangan antara penggunaan jalur pedestrian dan fasilitas kendaraan bermotor. Sebagai contoh : The Uptown Pedestrian yang didesain oleh City of Charlotte, North Carolina, membagi permasalahan area pedestrian dalam 3 kelompok : function and needs, psychological comfort, physical comfort. (Charlotte, 1978 ). Hal ini juga diutarakan oleh Hamid Shirvani ( 1985 ) , menurutnya dalam merencanakan sebuah jalur pedestrian menurut perlu mempertimbangkan adanya : - keseimbangan interaksi antara pejalan kaki dan kendaraan - faktor keamanan, ruang yang cukup bagi pejalan kaki - fasilitas yang menawarkan kesenangan sepanjang area pedestrian - dan tersedianya fasilitas publik yang menyatu dan menjadi elemen penunjang.

Aksesibilitas bangunan gedung kabupaten ogan ilir Sumsel

Persyaratan kemudahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) meliputi kemudahan hubungan ke, dari dan di dalam bangunan gedung, serta kelengkapan prasarana dan sarana dalam pemanfaatan bangunan gedung.
Kemudahan hubungan ke, dari dan di dalam bangunan gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi tersedianya aksesibilitas yang mudah, nyaman dan aman yang berupa jalan masuk, jalan keluar, hubungan horisontal antar ruang dan hubungan vertikal di dalam bangunan gedung, kebutuhan sarana transportasi vertikal untuk bangunan-bangunan umum, serta penyediaan akses evakuasi pengguna bangunan gedung dalam keadaan darurat, termasuk penyediaan fasilitas bagi penyandang cacat.
Kelengkapan prasarana dan sarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi ketentuan tentang penyediaan fasilitas parkir, toilet umum, ruang ganti bayi, dan tempat sampah dan ruang ibadah bagi bangunan gedung untuk kepentingan umum.

Kemudahan hubungan horisontal antar ruang dalam bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) merupakan keharusan bangunan gedung untuk menyediakan pintu dan atau koridor antar ruang.
Penyediaan mengenai jumlah, ukuran dan konstruksi teknis pintu dan koridor disesuaikan dengan fungsi ruang bangunan gedung.
Ketentuan lebih lanjut mengenai kemudahan hubungan horisontal antar ruang dalam bangunan gedung diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 29
Kemudahan hubungan vertikal dalam bangunan gedung, termasuk sarana transportasi vertikal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) merupakan penyediaan tangga, ramp, dan sejenisnya serta lif dan atau tangga berjalan dalam bangunan gedung.
Bangunan gedung yang bertingkat harus menyediakan tangga yang menghubungkan lantai satu dengan lainnya dengan mempertimbangkan kemudahan, keamanan, keselamatan dan kesehatan pengguna.
Bangunan gedung dengan fungsi parkir harus menyediakan ramp dengan kemiringan tertentu dan atau sarana akses vertikal lainnya dengan mempertimbangkan kemudahan dan keamanan pengguna sesuai standar teknis yang berlaku.
Bangunan gedung dengan jumlah lantai diatas 5 lantai harus dilengkapi dengan sarana transportasi vertikal yang dipasang sesuai dengan kebutuhan dan fungsi bangunan gedung.
Ketentuan lebih lanjut mengenai kemudahan hubungan vertikal dalam bangunan gedung diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Penyediaan akses evakuasi dalam keadaan darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) merupakan keharusan untuk bangunan gedung, kecuali rumah tinggal, untuk
RUU080301  11/47
menyediakan jalur dan pintu keluar darurat dan sistem peringatan bahaya bagi pengguna apabila terjadi bencana kebakaran dan atau bencana lainnya.

Penyediaan akses evakuasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dapat dicapai dengan mudah dan dilengkapi dengan penunjuk arah yang jelas.
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyediaan akses evakuasi diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Penyediaan fasilitas dan aksesibilitas bagi penyandang cacat dan lanjut usia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) merupakan keharusan bagi semua bangunan gedung, kecuali bangunan gedung rumah tinggal.
Fasilitas bagi penyandang cacat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), termasuk penyediaan fasilitas aksesibilitas dan fasilitas lainnya dalam bangunan gedung dan lingkungannya.
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyediaan aksesibilitas bagi penyandang cacat dan lanjut usia diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Kelengkapan prasarana dan sarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) merupakan keharusan bagi semua bangunan gedung untuk kepentingan umum.
Ketentuan lebih lanjut mengenai kelengkapan prasarana dan sarana diatur dengan Peraturan Pemerintah.