Persyaratan kemudahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) meliputi kemudahan hubungan ke, dari dan di dalam bangunan gedung, serta kelengkapan prasarana dan sarana dalam pemanfaatan bangunan gedung.
Kemudahan hubungan ke, dari dan di dalam bangunan gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi tersedianya aksesibilitas yang mudah, nyaman dan aman yang berupa jalan masuk, jalan keluar, hubungan horisontal antar ruang dan hubungan vertikal di dalam bangunan gedung, kebutuhan sarana transportasi vertikal untuk bangunan-bangunan umum, serta penyediaan akses evakuasi pengguna bangunan gedung dalam keadaan darurat, termasuk penyediaan fasilitas bagi penyandang cacat.
Kelengkapan prasarana dan sarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi ketentuan tentang penyediaan fasilitas parkir, toilet umum, ruang ganti bayi, dan tempat sampah dan ruang ibadah bagi bangunan gedung untuk kepentingan umum.
Kemudahan hubungan horisontal antar ruang dalam bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) merupakan keharusan bangunan gedung untuk menyediakan pintu dan atau koridor antar ruang.
Penyediaan mengenai jumlah, ukuran dan konstruksi teknis pintu dan koridor disesuaikan dengan fungsi ruang bangunan gedung.
Ketentuan lebih lanjut mengenai kemudahan hubungan horisontal antar ruang dalam bangunan gedung diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 29
Kemudahan hubungan vertikal dalam bangunan gedung, termasuk sarana transportasi vertikal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) merupakan penyediaan tangga, ramp, dan sejenisnya serta lif dan atau tangga berjalan dalam bangunan gedung.
Bangunan gedung yang bertingkat harus menyediakan tangga yang menghubungkan lantai satu dengan lainnya dengan mempertimbangkan kemudahan, keamanan, keselamatan dan kesehatan pengguna.
Bangunan gedung dengan fungsi parkir harus menyediakan ramp dengan kemiringan tertentu dan atau sarana akses vertikal lainnya dengan mempertimbangkan kemudahan dan keamanan pengguna sesuai standar teknis yang berlaku.
Bangunan gedung dengan jumlah lantai diatas 5 lantai harus dilengkapi dengan sarana transportasi vertikal yang dipasang sesuai dengan kebutuhan dan fungsi bangunan gedung.
Ketentuan lebih lanjut mengenai kemudahan hubungan vertikal dalam bangunan gedung diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Penyediaan akses evakuasi dalam keadaan darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) merupakan keharusan untuk bangunan gedung, kecuali rumah tinggal, untuk
RUU080301 11/47
menyediakan jalur dan pintu keluar darurat dan sistem peringatan bahaya bagi pengguna apabila terjadi bencana kebakaran dan atau bencana lainnya.
Penyediaan akses evakuasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dapat dicapai dengan mudah dan dilengkapi dengan penunjuk arah yang jelas.
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyediaan akses evakuasi diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Penyediaan fasilitas dan aksesibilitas bagi penyandang cacat dan lanjut usia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) merupakan keharusan bagi semua bangunan gedung, kecuali bangunan gedung rumah tinggal.
Fasilitas bagi penyandang cacat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), termasuk penyediaan fasilitas aksesibilitas dan fasilitas lainnya dalam bangunan gedung dan lingkungannya.
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyediaan aksesibilitas bagi penyandang cacat dan lanjut usia diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Kelengkapan prasarana dan sarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) merupakan keharusan bagi semua bangunan gedung untuk kepentingan umum.
Ketentuan lebih lanjut mengenai kelengkapan prasarana dan sarana diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Kemudahan hubungan ke, dari dan di dalam bangunan gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi tersedianya aksesibilitas yang mudah, nyaman dan aman yang berupa jalan masuk, jalan keluar, hubungan horisontal antar ruang dan hubungan vertikal di dalam bangunan gedung, kebutuhan sarana transportasi vertikal untuk bangunan-bangunan umum, serta penyediaan akses evakuasi pengguna bangunan gedung dalam keadaan darurat, termasuk penyediaan fasilitas bagi penyandang cacat.
Kelengkapan prasarana dan sarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi ketentuan tentang penyediaan fasilitas parkir, toilet umum, ruang ganti bayi, dan tempat sampah dan ruang ibadah bagi bangunan gedung untuk kepentingan umum.
Kemudahan hubungan horisontal antar ruang dalam bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) merupakan keharusan bangunan gedung untuk menyediakan pintu dan atau koridor antar ruang.
Penyediaan mengenai jumlah, ukuran dan konstruksi teknis pintu dan koridor disesuaikan dengan fungsi ruang bangunan gedung.
Ketentuan lebih lanjut mengenai kemudahan hubungan horisontal antar ruang dalam bangunan gedung diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 29
Kemudahan hubungan vertikal dalam bangunan gedung, termasuk sarana transportasi vertikal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) merupakan penyediaan tangga, ramp, dan sejenisnya serta lif dan atau tangga berjalan dalam bangunan gedung.
Bangunan gedung yang bertingkat harus menyediakan tangga yang menghubungkan lantai satu dengan lainnya dengan mempertimbangkan kemudahan, keamanan, keselamatan dan kesehatan pengguna.
Bangunan gedung dengan fungsi parkir harus menyediakan ramp dengan kemiringan tertentu dan atau sarana akses vertikal lainnya dengan mempertimbangkan kemudahan dan keamanan pengguna sesuai standar teknis yang berlaku.
Bangunan gedung dengan jumlah lantai diatas 5 lantai harus dilengkapi dengan sarana transportasi vertikal yang dipasang sesuai dengan kebutuhan dan fungsi bangunan gedung.
Ketentuan lebih lanjut mengenai kemudahan hubungan vertikal dalam bangunan gedung diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Penyediaan akses evakuasi dalam keadaan darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) merupakan keharusan untuk bangunan gedung, kecuali rumah tinggal, untuk
RUU080301 11/47
menyediakan jalur dan pintu keluar darurat dan sistem peringatan bahaya bagi pengguna apabila terjadi bencana kebakaran dan atau bencana lainnya.
Penyediaan akses evakuasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dapat dicapai dengan mudah dan dilengkapi dengan penunjuk arah yang jelas.
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyediaan akses evakuasi diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Penyediaan fasilitas dan aksesibilitas bagi penyandang cacat dan lanjut usia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) merupakan keharusan bagi semua bangunan gedung, kecuali bangunan gedung rumah tinggal.
Fasilitas bagi penyandang cacat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), termasuk penyediaan fasilitas aksesibilitas dan fasilitas lainnya dalam bangunan gedung dan lingkungannya.
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyediaan aksesibilitas bagi penyandang cacat dan lanjut usia diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Kelengkapan prasarana dan sarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) merupakan keharusan bagi semua bangunan gedung untuk kepentingan umum.
Ketentuan lebih lanjut mengenai kelengkapan prasarana dan sarana diatur dengan Peraturan Pemerintah.
No comments:
Post a Comment